Kamis, 13 Oktober 2016

Tax Amnesty




Pengertian Tax Amnesty

Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.


Kebijakan Tax Amnesty

Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.

Dalam tax amnesty, Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan memiliki slogan "ungkap, tebus & lega". Maksudnya apa?

Berikut ini penjelasan singkat tentang slogan tersebut. (dikutip dari web pajak.go.id)


Itulah sedikit penjelasan tentang Tax Amnesty semoga dapat menambah wawasan kita semua

Bagikan

Jangan lewatkan

Tax Amnesty
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.